You are here: Home1 / Cuti Kuliah Ketentuan
- Mahasiswa telah menempuh minimal 2 semester
- Mahasiswa semester I dan II tidak diperbolehkan mengambil cuti kuliah.
- Mahasiswa yang mengambil cuti kuliah wajib memiliki Surat Keterangan Cuti Kuliah yang dikeluarkan oleh Fakultas.
- Selama kuliah di ITNY mahasiswa hanya diperbolehkan cuti, paling lama 2 semester dan tidak boleh diambil sekaligus.
- Pengajuan permohonan cuti sesuai dengan kalender akademik ITNY.
- Mahasiswa yang mengambil cuti kuliah dikenai biaya administrasi cuti.
- Bila mahasiswa telah membayar SPP tetap kemudian mengajukan permohonan cuti maka biaya tersebut dialihkan sebagai SPP Tetap untuk semester berikutnya.
- Mahasiswa yang mengajukan permohonan cuti kuliah sebelum registrasi administrasi awal semester, tidak perlu membayar SPP pada semester yang bersangkutan.
- Mahasiswa yang berstatus cuti tidak berhak untuk mengikuti kegiatan proses pembelajaran baik kurikuler maupun non kurikuler, mendapatkan/memperoleh layanan administrasi dan akademik, dan keikutsertaan dalam Program Asuransi Kecelakaan Mahasiswa.
- Cuti kuliah tidak diperhitungkan dalam akumulasi lama studi.
- Jumlah beban studi (sks) yang dapat diambil oleh mahasiswa setelah cuti kuliah, ditentukan berdasarkan indeks prestasi terakhir yang bersangkutan sebelum cuti kuliah.
Prosedur
- Mahasiswa mengajukan permohonan cuti dengan mengisi blanko permohonan cuti yang tersedia di Bagian Administrasi Umum lantai 2 Gd. Rektorat ITNY
- Mahasiswa meminta persetujuan Dosen Pembimbing Akademik dan Ketua Program Studi
- Mahasiswa meminta Surat rekomendasi cuti dari BAA
- Mahasiswa membayar administrasi cuti ke Bagian Keuangan
- Menyerahkan formulir permohonan cuti yang telah mendapat persetujuan BAU dengan melampirkan:
- Bukti pelunasan pembayaran SPP semester sebelumnya
- Surat Bebas Perpustakaan ITNY
- Surat Bebas Laboratorium
- Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa yang diketahui oleh Kepala Bagian Kemahasiswaan
- Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
- Surat rekomendasi cuti dari BAA
- Kwitansi pembayaran administrasi cuti
Scroll to top