Ketentuan

  1. Mahasiswa telah menempuh minimal 2 semester
  2. Mahasiswa semester I dan II tidak diperbolehkan mengambil cuti kuliah.
  3. Mahasiswa yang mengambil cuti kuliah wajib memiliki Surat Keterangan Cuti Kuliah yang dikeluarkan oleh Fakultas.
  4. Selama kuliah di ITNY mahasiswa hanya diperbolehkan cuti, paling lama 2 semester dan tidak boleh diambil sekaligus.
  5. Pengajuan permohonan cuti sesuai dengan kalender akademik ITNY.
  6. Mahasiswa yang mengambil cuti kuliah dikenai biaya administrasi cuti.
  7. Bila mahasiswa telah membayar SPP tetap kemudian mengajukan permohonan cuti maka biaya tersebut dialihkan sebagai SPP Tetap untuk semester berikutnya.
  8. Mahasiswa yang mengajukan permohonan cuti kuliah sebelum registrasi administrasi awal semester, tidak perlu membayar SPP pada semester yang bersangkutan.
  9. Mahasiswa yang berstatus cuti tidak berhak untuk mengikuti kegiatan proses pembelajaran baik kurikuler maupun non kurikuler, mendapatkan/memperoleh layanan administrasi dan akademik, dan keikutsertaan dalam Program Asuransi Kecelakaan Mahasiswa.
  10. Cuti kuliah tidak diperhitungkan dalam akumulasi lama studi.
  11. Jumlah beban studi (sks) yang dapat diambil oleh mahasiswa setelah cuti kuliah, ditentukan berdasarkan indeks prestasi terakhir yang bersangkutan sebelum cuti kuliah.

Prosedur

  1. Mahasiswa mengajukan permohonan cuti dengan mengisi blanko permohonan cuti yang tersedia di Bagian Administrasi Umum lantai 2 Gd. Rektorat ITNY
  2. Mahasiswa meminta persetujuan Dosen Pembimbing Akademik dan Ketua Program Studi
  3. Mahasiswa meminta Surat rekomendasi cuti dari BAA
  4. Mahasiswa membayar administrasi cuti ke Bagian Keuangan
  5. Menyerahkan formulir permohonan cuti yang telah mendapat persetujuan BAU dengan melampirkan:
    • Bukti pelunasan pembayaran SPP semester sebelumnya
    • Surat Bebas Perpustakaan ITNY
    • Surat Bebas Laboratorium
    • Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa yang diketahui oleh Kepala Bagian Kemahasiswaan
    • Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
    • Surat rekomendasi cuti dari BAA
    • Kwitansi pembayaran administrasi cuti